POROSCELEBES.COM, Luwu – Pekerjaan Rabat Beton di Desa Botta, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, menuai sorotan tajam dari masyarakat, diduga tidak sesuai standar. Pekerjaan yang Sementara Dikerjakan tersebut memicu kekhawatiran terkait kualitas konstruksi dan penggunaan dana desa yang tidak efektif.
Sehingga membuat Aktivis Pemerhati di Kabupaten Luwu berencana melayangkan surat pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena pekerjaan tersebut dinilai asal-asalan dan berpotensi merugikan warga. Sebab Sebelumnya pekerjaan ini telah di Anggarkan di tahun 2024 dan baru dikerjakan pada tahun ini
Selain itu, ditemukan indikasi bahwa jarak pembesian tulangan pada proyek ini mencapai 40 cm, yang jauh dari standar ideal untuk memastikan ketahanan dan kekuatan konstruksi.
“Kami mendapati bahwa jarak pembesian tulangannya terlalu lebar, yaitu 40 cm. Ini sangat berisiko untuk ketahanan rabat beton tersebut. Selain itu, pekerjaan yang seharusnya selesai di tahun 2024 justru baru dimulai pada 2025. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan dana desa,” ujar warga setempat.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Botta, Wardani, memberikan penjelasan terkait kondisi proyek yang belum rampung tersebut.
“Itu yang terlihat di foto adalah bagian yang belum jadi. Sebagian lainnya sudah selesai. Kami akui pekerjaan belum sepenuhnya selesai karena besi yang tersedia saat itu tidak cukup. Kami masih menunggu bahan tambahan untuk melanjutkan pengerjaan. Sekali lagi, saya tegaskan, ini belum selesai,” ujar Wardani, Sabtu, 25/01/2025
Namun, Kepala Desa tidak memberikan rincian secara detail terkait pekerjaan tersebut.
Sementara itu, masyarakat meminta agar pemerintah desa lebih transparan dan segera menyelesaikan proyek sesuai spesifikasi teknis.
Menyingkapkan hal tersebut, Bang Zain, juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan proyek ini dan, jika diperlukan, melanjutkan laporan resmi kepada pihak berwenang.
Diharapkan, pengelolaan dana desa dapat dilakukan dengan lebih akuntabel demi memastikan kesejahteraan masyarakat dan menghindari potensi penyimpangan anggaran.