Belopa, poroscelebes.com – Judi Sabung Ayam nampaknya masih saja marak terjadi di wilayah hukum Polsek Suli Polres Luwu bahkan kegiatan ini dilakukan bebas di sejumlah tempat di Kecamatan Suli. Salah satunya Di Desa Padang Lambe Kecamatan Suli Kabupaten Luwu, kegiatan Judi Sabung Ayam ini masih marak tanpa ada teguran atau pembubaran dari pihak Aparat penegak hukum.
Kepolisian setempat seolah tutup mata dan tebang pilih dalam melakukan tindakan penegakan hukum. Berdasarkan penulusuran dari awak media Minggu 27 Agustus 2023 praktek Judi Sabung Ayam berlangsung secara bebas di gelar.
Bahkan sejak siang tadi sudah puluhan masyarakat mendatangi lokasi Judi Sabung Ayam, baik yang hanya sekedar menonton maupun juga mereka yang ikut serta dalam Judi Sabung Ayam tersebut dengan membawa Ayamnya masing-masing.
Informasi yang dihimpun media, kegiatan ilegal ini juga tak hanya didatangi oleh warga setempat namun juga para penjudi Sabung Ayam tersebut datang dari berbagai wilayah dan tak menutup kemungkinan dari luar Suli.
Sementara untuk pasangan taruhan Judi Sabung Ayam tersebut ditaksir mencapai Jutaan bahkan Puluhan Juta Rupiah.
Leluasanya Judi Sabung Ayam di lokasi tersebut karena merasa nyaman seakan tidak tersentuh hukum.Terkait persoalan ini, Aparat penegak hukum khususnya Polisi diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan adanya Pembiaran.
Menurut sumber informasi mengatakan bahkan besok ( Senin 28/08/2023 ) akan di gelar kembali Judi Sabung Ayamnya.
“Iyee masih buka ji besok ( tanding- red ), karena tidak sempat mau dimainkan semua hari ini”. Ungkap sumber informasi
Praktik Judi Sabung Ayam ini seolah ada pembiaran dan diduga kuat dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum, karena jadwalnya jelas yakni hari Kamis dan Minggu dan lokasinya pun berdekatan wilayah hukum Polsek Suli.
Terkait informasi masih maraknya praktek Judi Sabung Ayam disejumlah tempat di Kabupaten Luwu, salah satu pegiat hukum di Luwu, Affan, mengimbau masyarakat jika ada yang mempunyai Informasi adanya praktek Judi Sabung Ayam untuk memberikan informasi ke pihak kepolisian.
“Apabila ada warga yang mengetahui adanya Judi Sabung Ayam di daerah agar dilaporkan ke Polisi karena meresahkan warga setempat” ucapnya.
Affan menyampaikan tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk Sabung Ayam selain dilarang secara tegas oleh hukum positif KUHP hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.71974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.