Korupsi Proyek Pembangunan Limbah, Dirut PT KIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Kejati Sulsel

POROSCELEBES.COM, MAKASSAR –Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka pada perkara dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021, Selasa (8/4/2025).

Adapun tersangka baru yaitu TGS selaku Direktur Utama PT. Karaga Indonusa Pratama (PT. KIP) TGS ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 19 /P.4/Fd.2/04/2025 tanggal 18 Februari 2025 An. Tersangka TGS.

“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Soetarmi, Selasa (8/4/2025).

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka TGS sebagai berikut:

1. Bahwa sekitar bulan Januari 2020 TGS selaku Direktur PT. KIP Pusat mengimingi dan menjanjikan kepada salah satu saksi sejumlah uang senilai Rp.10 juta guna memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas kegiatan pemasangan Pipa Gatot Subroto sisi selatan Jakarta, dimana pekerjaan tersebut dijadikan sebagai pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal diketahui pekerjaan tersebut selesai 100% pada bulan Mei 2020 sesuai Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO Nomor : 761/-1.712.8 tanggal 4 Mei 2020.

2. Atas sepengetahuan TGS telah menandatangani dokumen pembayaran pada termin 11 Mc 23 antara lain :

▪ BA Tingkat Kemajuan Fisik, Nomor : 556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 16 Desember 2021

▪ BA Penyelesaian Pekerjaan, Nomor :

556/BAPP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021

▪ Berita Acara Pembayaran Nomor : 556/BAP/PPPW.II.SS/2021 tanggal 20 Desember 2021

▪ Kwitansi Pembayaran Tanggal 20 Desember 2021, SPP, SPP-LS, dan

▪ SPTJB Nomor : 556/SPJTB/PPPW.II.SS/2021.

3. TGS telah menerima sejumlah uang sebesar Rp. 473.000.000 pada pukul 17:04:40 tanggal 26 Agustus 2020 dengan keterangan transfer fee yang bersumber dari pembayaran termin 1 tanggal 25 Agustus 2022

Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Jabal Nur menyebut akibat perbuatan Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume/progres fisik dilapangan, senilai ± Rp. 7.987.044.694.

“Saat ini Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset,” sebut Jabal Nur.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C) dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3).

Kajati Sulawesi Selatan, Agus Salim menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Agus Salim.

Perbuatan Tersangka TGS melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair:Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Pos terkait