POROSCELEBES.COM, LUWU – Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Etik binti Mallo, Kamis (8/12/2025) sekitar pukul 18.04 WITA. Sidang berlangsung di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa PN Makassar.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Jhonicol Richard Frans Sine selaku ketua majelis, serta Dr. Muhammad Khalid Ali dan Sahrizal Lubis sebagai hakim anggota. Hadir pula jaksa penuntut umum Budhi Utomo, Adapun tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Hasrudin Pangajang, dan Dr. Muhammad Aljebra Aliksan Rauf.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijatuhi pidana 4 tahun penjara serta denda Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, dan seluruhnya dipotong masa penahanan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti sebagaimana dalam berkas, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Usai putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan banding.
Rangkaian persidangan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.















