POROSCELEBES.COM, LUWU–Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dalam hal ini Inspektorat Daerah akan melakukan audit keuangan desa tahun anggaran 2024.
Audit yang akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah Luwu ini akan dilakukan terhadap seluruh desa atau 207 desa yang ada di Kabupaten Luwu.
Inspektur daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin menyampaikan jika audit ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Maka dari itu Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah Kab. Luwu akan melaksanakan Audit Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 Berbasis Siswaskeudes pada seluruh Desa se Kabupaten Luwu” ucap Awwabin, Kamis, 17 April 2025.
Awwabin menyampaikan jika audit tersebut akan dilaksanakan di kantor Inspektorat Kabupaten Luwu dan menghadirkan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara Desa.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Inspektorat Luwu. Ada jadwal pemeriksaan setiap desa dan akan dimulai hari Senin, 21 April 2025” tutur Awwabin.
Dalam audit tersebut Desa diharapkan untuk mempersiapkan dan membawa
- Dokumen Perencanaan Keuangan Desa
- Penatausahaan Pendapatan Desa, Belanja Desa, Pembiayaan Desa, Pengadaan Barang Jasa, Kewajiban Perpajakan
- Pemanfaatan Hasil Program/Kegiatan Desa dan Penatausahaan Aset Desa