belopa,poroscelebes.com-Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis solar bersubsidi. Yang terjadi di beberapa titik di kecamatan Larompong selatan dan Larompong Kabupaten Luwu.
Berdasar laporan dari masyakarat bahwa maraknya penimbunan BBM bersubsidi, yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian di Kabupaten luwu.
Penimbunan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi diwilayah hukum kabupaten Luwu, tetapi amat di sayangkan tindakan dari penegak hukum masih belum ada tindakan,
Sesuai UUD tentang minyak dan Gas bumi, melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”
Untuk itu kita meminta kepada Bapak Kapolda Sulsel dan Bapak Kapolres Luwu untuk Terjun langsung kelapangan memberantas dan membersihkan para mafia penimbun BBM Subsidi jenis Solar yang ada di daerah Kecamatan Larompong selatan dan kecamatan Larompong ini.
Kamis 4/8/2022 Kasat reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, SH. saat dikonfirmasi diruang kerja” mengatakan, kami akan turun kelapangan kalau kami dapat bukti langsung ditindak dan kami berterima kasih kedatangannya sebagai lembaga kontrol sosial.ucap kasat Reskrim polres Luwu.