POROSCELEBES.COM, LUWU – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Luwu menyatakan sikap tegas menyikapi insiden adu mulut yang terjadi antara seorang aktivis, Reski Halim, dan wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kota Palopo.
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Jumat, 17 Juli 2026, Pokja PWI Luwu mengecam tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu merupakan bentuk gangguan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ketua Pokja PWI Luwu, Syahruddin, menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk melaksanakan tugas peliputan tanpa adanya intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pencarian informasi.
“Pokja PWI Luwu mengecam adanya tindakan yang diduga berupa provokasi dan ujaran yang ditujukan kepada wartawan Palopo Pos, Riawan, saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Palopo,” ujar Syahruddin dalam pernyataan sikapnya.
Menurut Pokja PWI Luwu, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mencederai kebebasan pers, tetapi juga dinilai dapat merusak nama baik media tempat wartawan tersebut bekerja. Selain itu, dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial juga menjadi perhatian dalam pernyataan resmi organisasi tersebut.
Pokja PWI Luwu mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi. Hal tersebut telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional.
Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, provokasi, maupun upaya menghalangi tugas jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi.
Dalam pernyataan sikapnya, Pokja PWI Luwu juga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Palopo untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pokja PWI Luwu mendesak Kapolres Palopo untuk segera mengambil langkah-langkah hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa ini,” tegas Syahruddin.
Pokja PWI Luwu menambahkan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan kepada seluruh insan pers agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, independen, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














