Belopa,Poroscelebes.com- Bertempat di Aula Bappelitbangda Kab. Luwu senin (28 Juni 2021) dilaksanakan rapat koordinasi dan updating data RDKK pupuk bersubsidi untuk pemakaian MT 2022/2023 yang pesertanya adalah tim input RDKK se Kabupaten Luwu dari 22 Kecamatan sebanyak 4 orang setiap Kecamatan/BPP.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pertanian Kab. Luwu Albaruddin A. Picunang, SP., M.Si. Dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat penginputan data RDKK ini sebagai bentuk evaluasi dari penginputan data yang telah dilakukan selama ini dimana masih ditemukan adanya keluhan baik dari tim penginput maupun dari masyarakat tani, seperti adanya masyarakat yang merasa tidak dimasukkan datanya sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Hal ini perlu diberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat tani tentang syarat dan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peratran juknis.
Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petani harus terdaftar dalam kelompok tani, memiliki KTP elektrik, serta luas lahan komulatif yang diusulkan tidak lebih dari 2 ha.
Albaruddin A. Oicunang, SP., M.Si juga didampingi Kabid PSP Hj. Surahmi Hidayat, S.Pt, M.Si dan Koordinator penyuluh Kabupaten Abd. Kahar, SP. menyampaikan bahwa penginputan data RDKK pupuk bersubsidi tahun ini untuk pemakaian tahun 2022.
Hal yang berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini data petani harus terlebih dahulu diinput pada sistem informasi penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) yang sudah terkoneksi dengan data kependudukan KEMENDAGRI.
Oleh karena itu kepada Tim penginput agar bekerja cerdas dalam arti mengikuti prosedur yang sudh diatur agar pada saat penginputan kedalam sistem RDKK tidak terjadi lagi eror sebagaiman pengalaman selama ini, ada data dari petani yang diinput tapi tidak muncul pada siste RDKK.
Turut memberikan materi pada rapat koordinasi, Kejaksaan Negeri Luwu yang diwakili Kasi Datun M. Yusuf Rachman SH. MH, dalam ulasannya menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan sistem penginputan dari manual kesistem elektronik sebagai bentuk pelayanan maksimal dalam menghindari terjadinya kesalahan penyaluran baik kepada petaninya maupun terhadap komoditi yang membutuhkan pupuk.
Hal ini perlu dijelaskan kepada kepada masyarakat secara luas agar mendapatkan informasi yang jelas dan memahami mekanisme yang sudah diatur dalam sistem sehingga riak-riak ketidakpuasan dari masyarakat dapat diminimalisir.
Kasi Datun mengingatkan agar mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari pengusulan RDKK sampai penyaluran ke petani mengikuti aturan yang tertuang pada pedoan umum dan juknis yang ada secara obyektif dan profesional untuk menghindari kesalahna yang dapat berdampak pada pelanggaran hukum. (*)