Skandal Jual Beli Hutan Lindung Diduga Libatkan Kades di Luwu

POROSCELEBES.COM, LUWU- Skandal dugaan jual beli kawasan hutan lindung kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Kali ini, praktik haram tersebut diduga melibatkan Kepala Desa Papakaju, Kecamatan Suli Barat.

Informasi yang dihimpun Awak Media menyebutkan, lahan yang sejatinya berstatus hutan lindung di Dusun Buntu Makki, Desa Papakaju, diduga diperjualbelikan secara bebas oleh pemerintah desa setempat. Ironisnya, dokumen pengoporan hak tanah diduga ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Papakaju.

Seorang warga berinisial SR, yang mengaku sebagai pembeli lahan, menuturkan bahwa ia membeli tanah tersebut seharga Rp50 juta dari seseorang bernama MS. Tanah itu bahkan sudah berpindah tangan hingga lima kali sebelum akhirnya di beli SR.

“Saya beli Rp50 juta dari MS. Tapi saat saya urus sertifikat ke notaris hingga ke Makassar, pihak Badan Pertanahan menyatakan lahan itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar SR, Selasa (2/9/2025).

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar terkait peran aparat desa dalam dugaan praktik jual beli ilegal di kawasan yang semestinya dilindungi negara. Jika benar adanya, maka tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian lingkungan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Papakaju, Tahir Hakim, membantah tudingan bahwa dirinya terlibat. Ia menyebut transaksi yang terjadi hanyalah pengoperan kebun antar masyarakat, bukan jual beli hutan lindung.

“Itu bukan transaksi jual beli tanah, tapi pengoperan kebun dengan ganti rugi. Kebun itu sudah dikerjakan masyarakat dan ditanami berbagai tanaman. Kalau kebetulan masuk kawasan hutan, pihak kehutanan juga pernah menyampaikan bahwa masyarakat masih boleh mengelolanya,” ujar Tahir.

Tahir menambahkan, cap dan tanda tangannya dalam dokumen hanya sebatas sebagai pihak yang mengetahui, bukan pelaku transaksi.

Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat praktik serupa kerap terjadi di berbagai daerah dan berpotensi merugikan negara sekaligus merusak hutan lindung yang semestinya dijaga.(Uril)

Pos terkait