POROSCELEBES.COM, LUWU – Salah satu oknum anggota DPRD Luwu berinisial SPB tengah menjadi perhatian publik. Bukan terkait prestasi atau kegiatannya membantu masyarakat, tapi soal perkara pidana.
SPB diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terkait dugaan kasus hukum yang kini dalam proses penyelidikan.
SPB, legislator dari Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Bajo, Bajo Barat, dan Latimojong, disebut-sebut terlibat dalam perkara yang kini tengah didalami oleh tim intelijen Kejari Luwu.
Kasus ini muncul di tengah masa reses DPRD Luwu, di mana SPB juga tidak menghadiri kegiatan reses di daerah pemilihannya.
Ketidakhadiran SPB dalam agenda resmi dewan serta mangkir dari panggilan Kejari menimbulkan spekulasi di masyarakat soal kemungkinan keterlibatannya dalam perkara serius.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus yang diduga melibatkan SPB.“Masih tahap penyelidikan. Beberapa orang saksi sudah kami mintai keterangan,” ujar Andi Ardiaman, Senin (21/7/2025).
Namun, Andi belum membeberkan secara rinci materi kasus yang tengah didalami, termasuk apakah SPB telah berstatus sebagai tersangka atau masih sebagai pihak terlapor.
Sumber internal menyebutkan bahwa pemanggilan terhadap SPB telah dilakukan sebanyak dua kali, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir.
Pemanggilan ketiga disebut akan segera dilayangkan, dan apabila tetap tidak diindahkan, tindakan hukum lanjutan seperti penjemputan paksa bisa saja dilakukan sesuai prosedur.Ketidakhadiran SPB dalam reses masa sidang III 2025 semakin memperkuat dugaan adanya persoalan hukum yang sedang ia hadapi.
Reses merupakan salah satu kewajiban utama anggota DPRD untuk menyerap aspirasi rakyat, dan ketidakhadiran tanpa keterangan menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.”Kami tidak tahu apa masalahnya, tapi seharusnya beliau hadir untuk mendengar suara kami,” kata seorang warga.
Pihak Sekretariat DPRD Luwu pun tidak banyak memberikan informasi. Sekretaris Dewan DPRD Luwu, Bustan, hanya menyebut bahwa ketidakhadiran SPB merupakan urusan pribadi.
“Saya kurang tahu, karena itu haknya sebagai anggota DPRD,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Kejelasan status hukum SPB dan transparansi dari aparat penegak hukum menjadi tuntutan utama masyarakat. Mereka berharap kasus ini tidak berakhir dengan kompromi politik atau intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat juga meminta DPRD Luwu untuk mengambil sikap atas absennya SPB dalam tugas konstitusional dan kemungkinan keterlibatan dalam perkara hukum.
“Jangan tunggu kasusnya meledak baru bereaksi. DPRD harus tegas soal etika dan tanggung jawab anggota,” tegas seorang aktivis di Luwu.
Publik kini menanti kelanjutan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Luwu, termasuk kepastian hukum terhadap SPB. Jika terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa pandang bulu.