Luwu, Poroscelebes.com – Toko Swalayan atau toko modern di Kabupaten Luwu semakin marak. Selain semakin merambahnya toko modern ini, beberapa diantaranya ternyata belum mengantongi Izin untuk beroperasi.
Untuk mendapatkan Izin, pelaku usaha toko retail modern Alfamart, Indomaret dan Alfamidi ini sebelum beroperasi harus mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terkait tata ruang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu.
“Sebelum mendapatkan izin, terlebih dulu kami melakukan pengecekan kesesuaiann tata ruang dan kelengkapan lainnya untuk pembangunan toko swalayan atau modern seperti Indomaret, Alfamart dan Alfamidi yang ingin beropersi di wilayah Kabupaten Luwu,” kata Kadis PUTR Luwu, Ikhsan Asa’ad, Selasa (09/07/2024).
Jika memenuhi persyaratan PBG dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan, kata Ikhsan, maka PBG nya kami proses.
“Ada beberapa toko modern yang tidak sesuai dengan peruntukannya, namun bangunan tersebut sudah ada sebelum istilah PBG ada, dan toko-toko ini ada yang berproses namun PBG nya kami tidak proses karena melanggar ketentuan tata ruang,” ungkapnya.
“Dari sekian banyak toko modern yang telah beroperasi, ada 3 Indomaret yang belum memiliki PBG yang berlokasi di Desa Karang-karangan, Tirowali, dan Indomaret yang berlokasi di Desa Senga Selatan,” tambah Kadis PUTR Luwu.
Sementara untuk Alfamart, lanjut Ikhsan ada sekitar 10 yang memiliki PBG, 7 permohonan masih dalam proses dan 2 lainnya menunggu penertiban SKRD.
“Dan 2 Alfamart di Luwu melangar PBG. Satu diantaranya yang berada di Belopa Utara, alfamart ini melanggar BPG sebab berada di zona Pendidikan. Satu lainnya berada di Kecamatan Belopa, kedua Alfamart ini PBG tidak kami terbitkan namun tetap beroperasi,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Luwu, Ruslang yang dikonfirmasi turut membenarkan adanya toko swalayan atau toko modern di Luwu yang belum memiliki PBG dari dinas terkait.
“Iya memang masih ada yang PBG nya belum terbit dan sementara proses. Yang jelas jika PBG belum terbit, sudah tentu rekomendasi dari dinas Perdagangan juga belum ada,” katanya.
Untuk diketahui 2 Alfamart yang PBG nya belum terbit yaitu Alfamart Kelurahan Pamannu, Kecamatan Belopa Utara, dimana saat mengajukan permohonan sejak 19 September 2022 lalu, hingga kini status kelengkapan dokumennya belum lengkap.Sehingga Dinas PUTR Luwu tidak menerbitkan PBG nya.
Alfamart lainnya yaitu yang berlokasi di Desa Balo-balo, Kecamatan Belopa mengajukan permohonan PBG sejak 25 Januari 2023 lalu, dan hingga kini juga belum memikiki PBG. (*)