Poroscelebes.com, Belopa – Dua oknum anggota Polres Palopo Resmi dilaporkan ke Polda Sulsel, Mereka yang dilapor yakni Bripka AR oknum Unit PPA Polres Palopo dan Brigpol AW yang juga oknum Polres Palopo, oleh seorang warga Palopo, Anasrullah alias Aan (32), Rabu 18/09/2024.
Keduanya dilapor lantaran diduga melakukan perintangan serta penolakan laporan polisi (LP) yang dilayangkan pelapor pada malam saat persitiwa terjadi. Saat itu, Aan, menggerebek istrinya yang diduga melakukan perselingkuhan.
Kejadian ini di Jalan Pisang, Pongsimping, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, pada 13 Juli 2024 lalu, bersama oknum polisi Brigpol AWL, Saat itu, ada warga dan Bhabinnkamtibmas serta Propam Polres Palopo sebagai saksi.
Laporan AAN ditolak 13 Juli 2024 oleh Bripka AR, unit PPA Polres Palopo, meski baru diterima pada tanggal 15 juli 2024. Setelah dikawal Penasihat Hukumnya, Hal ini yang membuat AR dilaporkan ke Propam Polda Sulsel.
Terkait Brigpol AWL juga dilapor ke Dirreskrimun Polda Sulsel terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan.
“Saat peristiwa terjadi, AAN dengan Hj Cia Direktur PT. Gas masih berstatus sebagai suami istri.Kepada Media ini, Yudi Malik S.H Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum bembenarkan terkait pelaporan ke Mapolda Sulsel hari ini, Kata Yudi. Yudi Juga telah menyurat untuk dilakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor Dua (2) oknum anggota Polri tersebut ke Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI),” Terangnya.
Lanjut Yudi Menjelaskan, Pihaknya juga mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum atas laporan dugaan Tindak Pidana perselingkuhan dan perzinahan yang Dihentikan Polres Palopo.
Pihaknya berharap Polda Sulsel segera menindak lanjuti persoalan ini, agar memberikan kepastian Hukum pada pihak pelapor, dan memberikan Evek jera kepada oknum anggota yang merusak citra Kepolisian, tegasnya. (Tim/red)