POROSCELEBES.COM, Luwu – Melihat aksi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Lampuara Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu menyampaikan aspirasi hingga menyegel kantor Desa tentu memberikan dampak pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan.
Aksi Masyarakat Desa Lampuara Menggugat tersebut membuat FP2KEL Mendesak DPRD Kabupaten Luwu untuk segera merespon aksi yang dilakukan oleh masyarakat Lampuara, Senin, 23 Desember 2024.
“Jika kondisi seperti itu terjadi maka BPD sudah tidak berfungsi dan ada ketidak percayaan lagi masyarakat kepada pemerintah desa dan kecamatan sehingga komisi 1 selaku leading sektor pemerintahan desa harus bersikap untuk mengundang kepala desa dan masyarakat mendengarkan aspirasi mereka agar dapat difasilitasi” ucap Ismail Ishak.
Diketahui pagi tadi masyarakat Desa Lampuara melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Desa Lampuara yang mengakibatkan Kantor Desa Disegel oleh warga.
Adapun beberapa hal yang disuarakan oleh masyarakat Desa Lampuara yakni :
- Dugaan Pengelolaan Anggaran Desa yang Tidak Transparan.
Diduga tidak transparan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Meskipun dana desa yang digulirkan pemerintah cukup besar, namun pengelolaannya sering kali tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
- Dugaan Penyalahgunaan atau pemborosan anggaran.
- Kurangnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan anggaran desa
- Dugaan Pemberian proyek yang tidak tepat sasaran.
- Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Kepala Desa.
Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat desa memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pemerintahan desa. Namun, kepala Desa Lampuara diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, di antaranya:
- Dugaan Penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi bantuan sosial
- Adanya diskriminasi kepentingan terhadap pelibatan masyarakat dalam mengambil keputusan/kebijakan di desa
- Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam pemilihan perangkat desa atau penggunaan dana desa
- Pemerintah desa dinilai abai terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat