POROSCELEBES.COM, LUWU – Seorang wartawan berinisial AK diduga menerima ancaman pembunuhan setelah memberitakan aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu. Ancaman tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak tersimpan di kontak korban.
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima, pelaku melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman serius. Dalam pesan itu, pelaku menulis kalimat bernada intimidasi seperti, “Kalau kita ketemu kalau bukan kau mati saya yang mati,” hingga ancaman terhadap keluarga korban dengan kalimat, “Ku bunuh anak istrimu.”
Ancaman tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan aparat kepolisian sejak kemarin hingga malam hari. Dalam operasi itu, sejumlah alat yang digunakan penambang emas liar dibakar sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Atas pengancaman tersebut AK akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Tentu kami akan laporkan, ini mengancam Marwah Wartawan, kami akan kawal dan pastikan proses hukum akan berlanjut,” kata AK, Minggu, (2/8).
Situasi di lokasi penertiban hingga kini dikabarkan masih memanas. Sejumlah warga yang mendukung aktivitas PETI menggelar aksi protes, menutup akses jalan, serta melakukan razia terhadap setiap kendaraan yang melintas.
“Ie kak masih memanas lokasi” kata Agus seorang warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, razia tersebut menyasar wartawan, aparat kepolisian, hingga kendaraan milik perusahaan PT Masmindo Dwi Area, sehingga aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut terganggu.
Sejumlah kalangan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas, sekaligus menjamin keselamatan para jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Salah seorang warga, Arman, menceritakan bahwa situasi di lokasi masih sangat tegang.
“Sejak penertiban dilakukan, masyarakat yang mendukung tambang ilegal masih bertahan di lokasi. Jalan ditutup, kendaraan diperiksa satu per satu. Wartawan, polisi, bahkan kendaraan perusahaan juga diperiksa. Suasananya sampai sekarang masih belum kondusif,” ujar Arman.
Kasus ancaman terhadap wartawan ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Masyarakat berharap aparat kepolisian segera mengusut pelaku pengancaman melalui nomor telepon yang digunakan serta memastikan keamanan para jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)













