POROSCELEBES.COM, Luwu – Viralnya pemberitaan terkait adanya beberapa produk skincare yang disita Polisi karena dinyatakan mengandung raksa atau merkuri membuat warga pengguna skincare di Belopa Kabupaten Luwu menjadi resah.
Bukan tanpa alasan, pasalnya produk yang disita tersebut cukup terkenal dan banyak digunakan apalagi roduk skincare berbahan berbahaya itu beredar di sejumlah wilayah di Sulsel.
Berangkat dari kejadian tersebut, warga mengharapkan agar pihak Polisi juga turut menertibkan atau memeriksa produk kosmetik lokal yang ada di Luwu.
Erna, warga Belopa khawatir jangan sampai produk lokal untuk kecantikan yang beredar di Belopa atau Luwu ada yang mengandung merkuri.
“Pasti kita khawatir karena jangan sampai ada teman atau keluarga yang menggunakan produk tersebut dan ternyata mengandung merkuri. Merkuri itu kan sangat berbahaya bagi kulit” ucapnya, Jumat, 8 November 2024.
Sebelumnya diberitakan di media Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah mengungkap 6 produk skincare yang disita polisi dan terbukti mengandung bahan merkuri. Pihaknya juga menemukan ada di antara produk tersebut yang tidak memiliki izin edar.
Dikutip dari detiksulsel, Kepala BBPOM Makassar Hariani mengatakan, temuan itu dari hasil uji laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional hasil penyelidikan polisi. Salah satunya merupakan merek produk skincare milik pengusaha Fenny Frans (FF).
“FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM,” kata Hariani saat konferensi di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Baca artikel detiksulsel, “BBPOM Makassar Ungkap 6 Produk Skincare Terbukti Bermerkuri-Tanpa Izin Edar” Produk bermerek Raja Glow My Body Skin juga disebut mengandung bahan berbahaya. Hariani mengatakan produk ini masuk kategori obat tradisional untuk melangsingkan badan.
“Raja Glow My Body Slim, ini obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium, dia mengandung bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” paparnya.
Produk skincare lainnya yang positif mengandung bahan berbahaya berupa merkuri yaitu produk milik pengusaha bernama Mira Hayati, yakni Lighting Skin dan Night Cream. Namun khusus produk Mira Hayati Night Cream disebut tidak memiliki izin edar dari BBPOM.
“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati, ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” ujar Hariani.
Hariani menuturkan pihaknya bersama pemerintah dan aparat kepolisian bekerja sama melakukan pemantauan dan penarikan terhadap produk berbahaya tersebut.
Dalam standar operasional prosedur (SOP) dari BPOM, pelaku usaha yang bertanggung jawab menarik produknya di pasaran.
“Yang bersangkutan harus menarik produksinya dari lapangan, terus kami BPOM dan Polda memantau. Jadi itu tanggung jawab mereka untuk menarik dari pasaran,” tambahnya.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan mengatakan, keenam produk skincare berbahan berbahaya itu beredar di sejumlah wilayah Sulsel. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.
“Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, BG dan NRL,” kata Yudhiawan.
“Dari 6 produk ini masih banyak lagi turunannya yaitu macam-macamnya seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih, kemudian juga tampak kelihatan glowing,” pungkasnya. (*)