POROSCELEBES.COM, LUWU – Proses rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali memantik kekecewaan warga. Pengumuman hasil seleksi administrasi yang dirilis melalui situs resmi perusahaan pada Rabu (22/10/2025) malam, dinilai tidak transparan dan sarat kejanggalan.
Dalam pengumuman tersebut, PT BMS meloloskan 487 calon karyawan untuk tahap administrasi. Mereka selanjutnya akan diseleksi kembali menjadi 293 orang guna mendukung operasional Pabrik II Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang tengah dikembangkan perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan nikel itu menggandeng PT Bangun Talenta Unggul (Learning Development), lembaga psikologi profesional, untuk mengelola seluruh tahapan rekrutmen.
Namun, bukannya menuai apresiasi, hasil seleksi tersebut justru menimbulkan gelombang kekecewaan dan dugaan adanya praktik percaloan serta diskriminasi terhadap warga lokal.
Kepala Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua, Umi, mengungkapkan bahwa dari sekitar 31 warganya yang ikut mendaftar, hanya 1 orang yang dinyatakan lolos seleksi berkas.
“Itupun hanya satu yang baru lolos berkas, belum dipastikan lolos masuk di perusahaan karena masih ada tes berikutnya. Sebenarnya kami menilai PT BMS ini tidak komitmen dengan apa yang pernah diucapkan saat pertemuan dengan para kepala desa sebelumnya,” ujar Umi, Kamis (23/10/2025).
Menurutnya, pihak perusahaan pernah menjanjikan untuk memprioritaskan rekrutmen bagi warga lokal di lingkar perusahaan (ring 1) setelah proses internal selesai.
“Ternyata realisasi tidak seperti itu. Dan saya curiga banyak orang luar daerah Bua yang justru lolos,” keluhnya.
Umi menilai, hasil ini semakin menambah kekecewaan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi sulit dan adanya PHK massal dari perusahaan lain, seperti PT SGS.
“Memang ada warga kami yang sudah bekerja di BMS, tapi kebanyakan hanya sebagai outsourcing dan menempati posisi rendah seperti helper,” katanya.
Lebih lanjut, Umi mendesak agar PT BMS tidak hanya fokus mengakomodir desa-desa di ring 1. Menurutnya, desa lain di Kecamatan Bua yang menjadi jalur utama aktivitas perusahaan juga berhak mendapat perhatian.
“Kami tidak menuntut jatah seperti desa ring 1, tapi setidaknya kami juga diakomodir,” tegasnya.
Kisruh rekrutmen kian memanas setelah muncul dugaan praktik percaloan tenaga kerja. Umi mengungkapkan, salah satu warganya seorang anak yatim menjadi korban janji palsu calo.
“Ada warga kami, anak yatim, dijanji akan kerja di dalam (BMS). Tapi setelah bayar Rp15 juta, sampai empat bulan tidak ada kabar. Uangnya pun belum dikembalikan,” beber Umi.
Ia mengaku geram dan berencana mengambil langkah tegas. “Rencana setelah pengumuman ini, kami akan gelar pertemuan dengan tokoh masyarakat dan para kepala desa. Kemungkinan akan ada gerakan. Saya akan ada di depan,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu, Hasbullah, mengaku pihaknya sudah menekankan pentingnya prioritas tenaga kerja lokal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Luwu dan manajemen BMS pada awal Oktober lalu.
“Kami sudah sampaikan, apapun alasannya, masyarakat lokal harus diprioritaskan. Baik yang punya skill maupun belum, setidaknya bisa ditempatkan sebagai helper,” jelas Hasbullah.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah meminta BMS memberi ruang bagi lulusan Balai Latihan Kerja (BLK) Luwu, yang selama ini disiapkan khusus untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri di daerah.
“Tapi kalau ada dugaan kecurangan selama proses rekrutmen, kami siap menelusuri jika ada laporan resmi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, HRD PT BMS, Fahrul, enggan memberikan tanggapan panjang. Ia berdalih seluruh proses seleksi telah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga profesional.
“Saya tidak mengetahui proses rekrutmen karena sudah diserahkan ke pihak ketiga,” kata Fahrul singkat.
Ketika ditanya mengenai mekanisme banding atau sanggahan atas hasil seleksi, Fahrul menjawab, “Tidak ada wewenang saya menjawab itu. Di pengumuman juga sudah disebutkan, hasil seleksi tidak dapat diganggu gugat.”