POROSCELEBES.COM, LUWU – Komisi I DPRD Luwu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM Luwu terkait beberapa persoalan perekrutan PPPK.
RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi I dan digelar di ruangan Komisi I DPRD Luwu, Kamis 16 Januari 2024 yang dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Andi Achmad Gazali dan Kepala BKPSDM Luwu AM. Ahkam Basmin yang didampingi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di BKPSDM Luwu, Raehana Rahman. Selain itu juga hadir beberapa anggota DPRD Luwu dan TA ahli DPRD Luwu Ashar Mustamin To Putiri.
Mengawali RDP ini, Ketua DPRD Luwu Achmad Gazali menyampaikan jika rapat ini digelar untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait tentang adanya kisruh perekrutan PPPK yang ada di Kabupaten Luwu.
Gazali menyampaikan jika hal ini perlu kita lakukan mengingat hal ini terkait dengan kepastian hukum atau aturan tentang Honorer dan PPPK.
“Agar tidak terjadi simpang siur informasi maka hari ini kita undang langsung BKPSDM Luwu untuk mendengarkan apa sebetulnya yang menjadi permasalahan” ucap Gazali.
Gazali berharap dengan adanya persoalan ini kita bisa mengambil pelajaran untuk bisa lebih teliti dan bisa memaksimalkan lagi sistem pelayanan pemerintahan kita kedepannya, baik itu BKPSDM maupun OPD lainnya yang ada Kabupaten Luwu.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin menyampaikan jika penyelesaian persoalan ini juga merupakan salah satu aspirasi masyarakat yang wajib untuk ditindak lanjuti.
“Hari ini kita akan mendengarkan langsung dari pihak BKPSDM Luwu apa sebetulnya yang terjadi sehingga ada beberapa honorer yang merasa dirugikan” ucap Basaruddin.
Hal-hal yang dianggap menjadi permasalahan itu kata Basaruddin semuanya sudah masuk ke DPRD Luwu.
“Ada 3 yang dianggap menjadi masalah dalam perekrutan PPPK ini, yang pertama itu kasus Nirmalasari yang awalnya perolehan nilainya tinggi saat mengikuti test, namun kemudian digeser oleh Dandy, kedua ada 23 orang tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan 2 tenaga honorer teknis ini tidak lolos test PPPK dimana informasinya mereka ini adalah masuk K2, kemudian ada tenaga honorer di Kantor Camat Walenrang Utara yang diberhentikan oleh Camat tanpa alasan yang jelas” urai Basaruddin.
Dalam kesempatan itu Kepala BKPSDM Luwu Ahkam Basmin menjelaskan secara rinci terkait 3 hal yang dianggap menjadi persoalan di perekrutan PPPK.
Yang pertama Ahkam Basmin sebelumnya menyampaikan terkait persoalan Nirmalasari dan Dandy, Ia mengaku jika memang ada kelalaian yang dilakukan oleh Panitia CASN di daerah sehingga harus dipertanggungjawabkan oleh BKPSDM.
Ahkam Basmin menyampaikan, BKPSDM selaku panitia seleksi CASN mengumumkan perubahan terhadap pengumuman sebelumnya nomor NOMOR: 800/576/BKPSDM/XII/2024 Tanggal 31 Desember 2024 tentang hasil seleksi PPPPK teknis formasi tahun 2024. Perubahan pengumuman tersebut didasari karena pada pengumuman sebelumnya terdapat peserta yang seharusnya mendapatkan tambahan nilai sertifikat namun tidak mendapatkan tambahan nilai.
Peserta atas nama DANDI yang melamar jabatan pranata pencarian dan pertolongan memiliki sertifikat yang memenuhi kriteria tambahan nilai sesuai ketentuan KepmenPAN RB Nomor 391 Thaun 2024 sebesar 10%, namun pada pengumuman sebelumnya peserta tersebut tidak mendapatkan tambahan nilai.
”Dalam hal terdapat terdapat kekeliruan yang merupakan kesalahan panitia, maka panitia wajib bertanggung jawab memperbaiki kesalahan sesuai ketentuan seleksi meskipun sudah melewati tahap pengumuman atau penetapan NI” ucap Ahkam Basmin di hadapan anggota DPRD Luwu.
”Pada tahun-tahun sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara selaku panitia seleksi nasional memberlakukan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi, sehingga berdasarkan sanggahan pelamar dapat dilakukan verifikasi ulang dan mengumumkan kembali pengumuman pasca sanggah, namun tahun ini tidak ada masa sanggah, sehingga BKN meminta untuk dilakukan validasi kembali sebelum usul penetapan NI peserta atau berdasarkan pengaduan pelamar” sambungnya.
Setelah perubahan hasil validasi tersebut, peserta atas nama Dandi mendapatkan tambahan nilai sehingga peringkatnya naik dan dinyatakan lulus berdasarkan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Formasi Tahun 2024 Nomor 11229/B-KS.04.03/SD/K/2024 Tanggal 5 Januari 2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, hal ini pula menyebabkan peserta peringkat terakhir sebelumnya yang dinyatakan lulus menjadi tidak lulus
”Mewakili tim panitia, kami menyampaikan maaf secara terbuka terhadap peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus, ini murni human error, panitia lalai menggeser menu valid pada sertifikat tambahan nilai di aplikasi SSCASN verifikator” ungkapnya.
”Tidak ada pengaturan sama sekali, seleksi telah dilaksanakan secara transparan, dan hal-hal yang menjadi kesalahan panitia ditindaklanjuti dan diumumkan kembali” tegas Ahkam.
Pada masalah yang kedua terkait adanya 25 tenaga honorer yang diduga K2 tapi tidak lolos dalam seleksi PPPK, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi di BKPSDM Luwu, Raehana Rahman menjelaskan jika mereka sudah menerima laporan salah seorang peserta, 8 Januari kemarin dan panitia segera mengambil tindakan dengan menyebarkan informasi agar peserta lainnya yang mengalami hal serupa melaporkan ke BKPSDM Luwu.
“Kami menerima hasil laporan itu terdapat 25 orang peserta yang mengaku sebagai
THK2 namun berstatus R3 pada pengumuman hasil pengolah nilai BKN” ucap Raehana.
Setelah menerima laporan tersebut kata Raehana pihak BKPSDM melakukan konfirmasi ke BKN.
Raehana menyampaikan jika perlu diketahui bahwa hal demikian dapat terjadi karena kesalahan pada sistem atau kesalahan yang bersangkutan atau tenaga honorer saat menginput nomor peserta K2 pada saat pendaftaran.
“Saat ini panitia tengah menindaklanjuti status tersebut ke BKN selaku panselnas. Apabila status sebagaimana dimaksud merupakan kesalahan pada sistem SSCASN milik BKN maka akan ditindaklanjuti oleh BKN kecuali jika merupakan kesalahan peserta yang tidak menginput nomor
THK2 pada sistem” ucap Raehana.
Raehana menyampaikan jika saat ini BKPSDM Luwu tidak berani menindak lanjuti itu karena belum mengetahui di mana letak kekeliruannya dan belum ada petunjuk dari BKN.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk dari BKN, kami tidak berani memproses karena belum ada petunjuk dari BKN” kata Raehana.
Sedangkan informasi adanya pemecatan atau pemutusan kontrak tenaga honorer di Walenrang Timur, Raehana menjelaskan jika sampai hari ini tidak ada tenaga honorer yang datang melapor ke BKPSDM.
“Saya sudah cek di aplikasi Sinona tidak ada pemutusan kontrak yang diisukan di Kantor Camat Walenrang Timur, dan nama yang diisukan tersebut mereka masih terdaftar di Sinona. Tidak ada juga kewenangan BKSDM untuk memutuskan kontrak, yang berkewenangan itu kepala unit kerjanya” ucap Raehana.
Perlu dipahami kata Raehana, pemutusan kontrak non ASN itu tidak serta merta dilakukan tapi harus berdasar pada ketentuan Perbup Luwu 101/2021 yang mengatur tentang manajemn non ASN.
Sebelum mengakhiri penjelasan BKPSDM, Ahkam Basmin selaku Kepala BKPSDM Luwu kembali menyampaikan jika pemerintah Kabupaten Luwu itu terus berupaya untuk melindungi hak-hak non ASN di Luwu.
“Upaya yang paling nyata itu dibuatnya Perbup thn 2021 yang mengatur tentang manajemn non ASN. Makanya pada tahun 2022 sudah tidak boleh lagi ada penambahan tenaga honorer di Kabupaten Luwu” ucap Ahkam Basmin.
“Kami sangat memaklumi kejadian ini, terkhusus kasus 25 tenaga honorer tersebut melalui RDP ini kami meminta kepada anggota DPRD Luwu agar mendampingi BKPSDM ke kantor Reg 4 BKN Di Makassar untuk memastikan siapa yang lalai di sini agar tidak terjadi salah paham antara kita semua dan tenaga honorer tersebut” ungkap Ahkam Basmin.
Ahkam Basmin juga menyampaikan jika ada teman-teman tenaga honorer yang merasa dirugikan maka kami persilahkan untuk datang melaporkan hal ini baik ke BKPSDM Luwu atau langsung BKN ataupun melaporkan hal ini ke Ombudsman”
“Terkait perekrutan PPPK ini saya pastikan tidak ada permainan di dalam BKPSDM Luwu” tutup Ahkam Basmin.
Sebelum menutup RDP, Ketua Komisi I, H. Basaruddin menyampaikan akan menindaklanjuti permintaan BKPSDM Luwu untuk mendampingi ke Kantor BKN Reg IV di Makassar.
“Sesuai permintaan Kepala BKPSDM tadi, saya kira memang wajib kita telusuri sampai ke Kanreg BKN IV Makassar, kami akan kawal ini sampai betul-betul jelas” tutup Legislator Partai Nasdem itu. (*)