Bupati Luwu Ajukan Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang, Bidik Potensi Ekonomi Daerah

POROSCELEBES.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu mulai memperkuat langkah pengembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan perusahaan tersebut diserahkan Bupati Luwu, H. Patahudding, kepada DPRD Kabupaten Luwu dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Selasa (27/10/2026).

Penyerahan Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, memperluas aktivitas usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Patahudding menjelaskan bahwa pembentukan Perseroda merupakan langkah strategis untuk mendorong pengelolaan potensi daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keberadaan perusahaan daerah itu juga diharapkan membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak ketiga.

Menurutnya, dinamika perekonomian dan tuntutan kemandirian fiskal mengharuskan pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.

“Penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat kita optimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Perseroda Luwu Cemerlang direncanakan menjalankan sejumlah bidang usaha. Salah satu kegiatan utamanya adalah perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, perusahaan tersebut juga direncanakan bergerak di bidang perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, serta persewaan kendaraan operasional dan alat berat.

Bidang usaha lainnya mencakup jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.

Melalui pengembangan berbagai sektor tersebut, pemerintah daerah berharap Perseroda Luwu Cemerlang dapat mengambil bagian dalam mendukung aktivitas ekonomi, meningkatkan pemanfaatan potensi lokal, serta menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Patahudding menegaskan, pembentukan perusahaan daerah harus dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang matang dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaannya juga perlu mengedepankan prinsip profesionalisme agar mampu berkembang secara berkelanjutan.

Ia berharap DPRD Kabupaten Luwu dapat membahas Ranperda tersebut secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan usaha, manfaat ekonomi, dan keberlanjutan perusahaan.

“Kami mengharapkan saran, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan agar kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” katanya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dapat menjadi landasan bagi pengelolaan usaha daerah yang profesional dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait