POROSCELEBES.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu mengusulkan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan perusahaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Usulan tersebut disampaikan Bupati Luwu, H. Patahudding, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Luwu di ruang sidang DPRD, Selasa (27/10/2026), bersamaan dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang.
Terdapat dua Ranperda yang diajukan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dan Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada perusahaan tersebut.
Dalam penjelasannya, Patahudding menyampaikan bahwa penyertaan modal diperlukan untuk mendukung struktur permodalan perusahaan agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara terencana.
Menurutnya, investasi pemerintah daerah melalui penyertaan modal harus memiliki tujuan yang jelas, baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, maupun mendayagunakan aset daerah secara profesional.
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan modal daerah harus didasarkan pada perencanaan yang matang, analisis kelayakan usaha, dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan pendekatan tersebut, setiap investasi yang dilakukan pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian sekaligus memperkuat keuangan daerah.
Penyertaan modal juga menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan Perseroda Luwu Cemerlang memiliki dukungan yang memadai untuk mengembangkan kegiatan usahanya sesuai bidang yang direncanakan.
Perusahaan tersebut diproyeksikan bergerak di sejumlah sektor, termasuk perdagangan besar BBM, perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, serta jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.
Pemerintah daerah berharap pengembangan usaha tersebut dapat membuka peluang ekonomi baru dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Patahudding meminta DPRD Kabupaten Luwu mencermati kedua Ranperda secara menyeluruh, terutama dari sisi landasan hukum, kebutuhan permodalan, kelayakan investasi, dan potensi manfaat yang dapat dihasilkan bagi daerah.
Pembahasan tersebut dinilai penting agar kebijakan penyertaan modal tidak hanya menjadi dukungan finansial bagi perusahaan, tetapi juga memiliki arah pengelolaan yang terukur dan berkelanjutan.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Melalui pembahasan Ranperda pembentukan Perseroda dan penyertaan modal daerah, Pemkab Luwu berharap tercipta landasan hukum yang kuat bagi pengembangan badan usaha milik daerah sehingga mampu beroperasi secara profesional, mengoptimalkan potensi ekonomi lokal, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.















