Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Lakloa Rusak Jalan dan Sungai, Warga Desak APH Bertindak

POROSCELEBES.COM, LUWU – Aktivitas tambang galian C berupa material timbunan pasir dan batu (sirtu) yang beroperasi di perbatasan Desa Lakloa dan Desa Gandang Batu, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu, menuai keluhan dari warga setempat. Keberadaan tambang tersebut dinilai meresahkan dan berdampak buruk terhadap lingkungan serta merusak jalan desa.

Salah seorang warga Desa Gandang Batu mengungkapkan bahwa tambang tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Selama beroperasi, aktivitas pengangkutan material menggunakan dump truk disebut menyebabkan kerusakan jalan desa yang menjadi akses utama warga.

“Sudah hampir satu tahun ini beroperasi. Dampaknya sangat terasa, jalan rusak karena dilalui dump truk bermuatan material setiap hari, selain itu kondisi sungai juga ikut rusak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu, 18 Januari 2026.

Kondisi semakin memprihatinkan saat musim hujan tiba. Jalan yang rusak berubah menjadi becek dan berlumpur sehingga menyulitkan aktivitas masyarakat serta meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau hujan, jalan hancur dan licin, susah dilewati. Kami jadi sangat resah,” tambahnya.

Selain persoalan infrastruktur dan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional tambang galian C tersebut. Masyarakat menduga aktivitas tambang itu belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.

“Kami juga mempertanyakan izinnya. Setahu kami belum pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan resmi kepada warga,” ungkap warga lainnya.

Atas kondisi tersebut, warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk melakukan penertiban serta pengecekan perizinan tambang galian C di wilayah tersebut.

Mereka meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu Kades Lakloa saat dicoba dikonfirmasi media melalu pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait keberadaan tambang galian C tersebut.

Kasat Reskrim Polres Luwu saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp menyampaikan jika pihaknya akan mendalami dan lakukan penyelidikan

“Nanti kami coba dalami dan lakukan penyelidikan terkait info tersebut” jawabnya Minggu, 18 Januari 2026.

Pos terkait