POROSCELEBES.COM Luwu, – Dugaan adanya penyimpangan dalam kontrak media yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Luwu mendapat sorotan dari Kalangan insan pers serta Ketua Perwakilan LSP Pers Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Zainuddin Bundu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghearing untuk meminta klarifikasi dari dinas terkait.
“Kami akan meminta DPRD Luwu sebagai Lembaga yang punya tugas Legislatif, Anggaran dan Pengawasan ini untuk melakukan hearing dengan Dinas Kominfo Luwu di DPRD jika terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Ini penting agar tidak menjadi penyakit di masyarakat,” ujar Ajis kepada media, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, adanya dugaan kongkalikong dalam proses kontrak media yang harus diusut tuntas. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya tak segan untuk membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diantaranya ada beberapa media yang ikut berkontrak diduga tidak memiliki PT Serta Akta Notaris bahkan hanya memiliki PT perseorangan, yang tahun lalu juknisnya tidak seperti itu.
“Kami menduga ada praktik yang tidak sesuai aturan. Maka dari itu, kami akan menindaklanjuti persoalan ini ke APH agar diproses sebagaimana mestinya. Para pejabat negara harus memahami tugas dan fungsinya dengan benar,” tegasnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dalam pengelolaan anggaran media di daerah.
“Karena kita lakukan semua ini secara administrasi resmi, agar tidak ada yang merasa diperlakukan sewenang-wenang. Kami ingin memastikan bahwa aturan dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, beberapa pihak mulai menyoroti transparansi dalam pelaksanaan kontrak media di Dinas Kominfo Luwu. Sejumlah media lokal mengaku mengalami kesulitan dalam mendapatkan informasi terkait mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh dinas tersebut. Serta dilakukan secara sembunyi sembunyi Terkait Pemanggilan Kontrak Media.
Salah satu perwakilan media yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada keterbukaan mengenai proses seleksi media yang mendapat kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Kami merasa ada ketidakadilan dalam pembagian anggaran untuk media. Ada indikasi bahwa hanya media tertentu yang mendapatkan kontrak, sementara yang lain seakan dikesampingkan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Kami tidak ingin ada kecurigaan yang berkepanjangan. Oleh karena itu, Dinas Kominfo harus transparan dalam pengelolaan anggaran ini. Jangan sampai ada indikasi permainan yang bisa merusak kepercayaan publik, terutama di Kepimpinan Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu terpilih” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kominfo Luwu belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana hearing yang akan digelar DPRD.
DPRD dijadwalkan akan segera memanggil Dinas Kominfo Luwu untuk memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.
Jika hasil hearing menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (Red)