Luwu, Poroscelebes.com– Direktur Rumah Sakit Batara Guru dr Daud Mustakim membantah isu, jika pihaknya selama ini membatasi pasien rawat inap pengguna jaminan kesehatan BPJS PBI APBN maupun ABPD.
Hal itu disampaikannya saat ditanya apakah ada perbedaan pelayanan pengguna jaminan kesehatan BPJS dengan yang lain pada saat rapat bersama Komisi 1 DPRD Luwu, Selasa, 4 Juni 2024 di ruang Komisi 1 DPRD Luwu.
Daud mengatakan, justru pihaknya selama ini sering menggratiskan masyarakat yang tidak memiliki BPJS. Jadi tidak mungkin kata dia, hal tersebut terjadi di RS Batara Guru.
“Kami hampir tiap hari menggratiskan pasien yang tidak memiliki BPJS, bahkan tadi saya menandatangani dua pasien yang tidak memiliki BPJS. Karena yang bisa berikan rekomendasi hanya direktur, bukan bupati ataupun Kepala Dinas,” ujarnya.
Dirinya juga menuturkan bahwa selama ini pihaknya selalu berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, bahkan di laur ketentuan internal Rumah Sakit. Pun menaikan kelas pengguna BPJS untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada aturan dalam rumah sakit, mengantar jenazah gratis sampai ke rumahnya, hanya Batara Guru yang lakukan. Kenapa kami lakukan?, karena kami ingin memberikan pelayan terbaik bagi masyarakat,” tandasnya.
“Kalaupun ada seperti itu, di luar kendali kami, tentu kami akan mengevaluasi kembali,” sambungnya.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Luwu Nuryanti mengungkapkan bahwa hal seperti itu seharusnya tidak ada lagi, sebab kerjasama BPJS dan rumah sakit telah melahirkan sejumlah komitmen.
“Rumah Sakit tidak perlu lagi memberlakukan penambahan biaya, tidak ada pembatasan rawat inap dan tidak ada diskriminasi. Jadi hal seperti itu, tidak ada lagi,” ujarnya.
Bahkan kata Nuryanti, hampir 90 persen hingga 95 persen pasien di Rumah Sakit dan Puskesmas pengguna jaminan kesehatan BPJS. Jadi menurutnya tidak ada alasan lagi ada perbedaan layanan.
“Hampir 100 persen sumbernya (pendapatan) Rumah Sakit dan Puskesmas berasal dari peserta BPJS Kesehatan. Jadi kalau ada hal seperti itu bisa laporkan kepada kami,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam rapat itu, anggota DPRD Luwu Farhanuddin Gaffar mengpertanyakan pelayanan Rumah Sakit Batara Guru sebagaimana yang ia dengar jika selama ini ada perbedaan pelayanan peserta BPJS PBI APBN dan APBD dengan yang lain.
Bahkan kata dia, menemukan jika pasien memiliki penyakit lebih dari satu, BPJS hanya menanggung satu penyakit saja, penyakit lain dibayar tunai. Namun dalam rapat itu, Direktur RS Batara Guru membantah hal tersebut, pun Kepala Cabang BPJS Luwu juga mengatakan hal itu bisa ditanggung BPJS. (Jayanto)