Belopa, Poroscelebes.com – Hakim pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan mantan direktur PDAM Luwu, Saharuddin yang mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, Selasa 29 Agustus 2023.
“Kami sebagai pihak yang tergugat telah mengikuti sidang, dimana putusan majelis hakim yakni menolak gugatan beliau. Sehingga penetapan tersangka yang kami lakukan itu sesuai dengan SOP dan KUHAP,” ujar Kasipidsus Kejari Luwu, Rama Hadi kemarin.
Menurutnya usai putusan tersebut maka pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Kami akan lakukan pemeriksaan kembali kepada pihak terkait, termasuk kepada Saharuddin. Akan kita jadwalkan dalam waktu dekat,” lanjutnya
Sebelumnya, Tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan direktur PDAM Luwu, Saharuddin mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Luwu.
Penasehat hukum (PH) tersangka Muh Ahyar, SH, membenarkan sidang perdana praperadilan oleh klien mereka, usai melaksanakan sidang perdana prapradilan di Makassar, Senin (21/8/2023).
Terkait proses praperadilan yang ditempuh oleh SHR pihak kejaksaan menghargai hak tersangka yang saat ini berproses di pengadilan.”Itu hak beliau, yang jelas kami meyakini ada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,”. ungkap ahyar
Penetapan tersangka sendiri juga dilakukan setelah kejaksaan Negeri Luwu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dimana terdapat kerugian negara dalam pengelolaan keuangan kurun waktu 2018 – 2020 untuk anggaran Penyertaan Modal Pemerintah kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Ada temuan dari BPK sebesar 847 juta, ini yang jadi kerugian negara. Makanya harus ada yang bertanggungjawab sehingga kami menetapkan sementara satu tersangka, terkait kemungkinan adanya tersangka baru, diliat pada saat pemeriksaan lanjutan dan perkembangan baru,”. terangnya