Mobil Dinas Disdag Luwu Terekam Angkut Jerigen Solar Subsidi

POROSCELEBES.COM, LUWU – Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Dugaan tersebut mencuat setelah video sebuah mobil dinas jenis double kabin berwarna biru bernomor polisi DP 8165 F beredar dan diterima wartawan pada Minggu (17/5/2026).

Salah seorang saksi mata berinisial AK mengaku kerap melihat kendaraan tersebut mengambil solar subsidi di SPBU.

Bacaan Lainnya

“Kalau tidak percaya, besok lihat lagi di SPBU, pasti ada lagi itu mobil melangsir,” ujar AK.

Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik dan video pendek berdurasi 12 detik, terlihat kendaraan tersebut membawa sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil itu merupakan kendaraan operasional milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang digunakan untuk kegiatan uji tera. Kendaraan tersebut diketahui dikuasakan kepada seorang ASN berinisial J.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, J belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, membenarkan kendaraan tersebut merupakan aset dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan uji tera.

“Fungsinya itu mobil untuk dipakai menguji tera,” kata Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Ruslan menjelaskan, berdasarkan pengakuan ASN yang bersangkutan, solar tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rekan-rekannya yang memiliki traktor.

“Itu alasannya, dia hanya pakai untuk dirinya dan teman-temannya karena dia matraktor, bukan melansir untuk sumuran,” ujarnya.

Meski demikian, Ruslan menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut solar tidak dibenarkan.

“Sebenarnya tidak boleh dipakai untuk mengangkut solar,” tegasnya.

Ia mengaku telah memberikan teguran lisan kepada ASN tersebut agar tidak lagi menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya.

“Tentu ini sudah melanggar. Saya sudah larang dan sudah memberikan peringatan secara lisan,” ucap Ruslan.

Namun, hingga kini pihaknya belum mengeluarkan surat teguran tertulis. Menurut Ruslan, sanksi tertulis akan diberikan apabila ASN tersebut kembali mengulangi perbuatannya.

“Belum ada surat tertulis. Jika masih melakukan atau mengulangi hal itu lagi baru diberikan surat tertulis,” katanya.

Ruslan juga menyebut ASN tersebut mengaku hanya membantu rekan-rekannya mengambil solar karena antrean di SPBU cukup panjang.

“Dia kasih uang transpor karena katanya temannya repot dan menunggu di SPBU, jadi sekaligus menitip di oknum ASN ini,” pungkasnya.

Pos terkait