Penyidik KPK Robin Terima Rp 438 Juta di Luar Kasus Walkot Tanjungbalai

Jakarta – KPK menduga penyidiknya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, AKP Stepanus Robin Pattuju, menerima uang Rp 438 juta dari pihak selain Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK mengklaim sudah memiliki bukti mengenai aliran duit itu.

dilansir dari detik.com “(Aliran uang Rp 438 juta) diduga dari pihak lain. Bukti awal sudah kami miliki,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Sabtu (24/4/2021).

Namun, Ali belum mengungkap siapa yang memberi uang tersebut ke Robin. Dia juga belum menjelaskan apa tujuan dari pemberian uang Rp 438 juta itu ke Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri.

“Akan dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap kasus korupsi yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). M Syahrial diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar ke Robin agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dihentikan.

“SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4) malam.

Firli menyebut uang itu dikirim ke Robin secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.

“MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar,” kata dia.

Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta.

Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain. Total jumlah uang itu Rp 438 juta.

“Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami,” kata dia.

Pos terkait