Luwu, Poroscelebes.com – Pelanggaran hukum dan kode etik oknum polisi sering muncul di media, baik itu media televisi maupun melalui media online dan itu menjadi perhatian publik.
Terkadang masyarakat takut atau tidak tau harus mengadu atau melapor kemana bila melihat ada oknum Polisi yang melanggar hukum atau Nakal. Namun harus dipahami bahwa masyarakat bisa melaporkan oknum Polisi yang nakal tersebut.
Khusus untuk wilayah Kepolisian Resort Luwu, laporan adanya Polisi yang nakal tersebut bisa dilayangkan ke Pelayanan Pengaduan Siepropam (Seksie Profesi dan Pengamanan) Polres Luwu.Divisi ini bertanggung jawab atas pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.
Kasie Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang menyampaikan, agar masyarakat bisa turut melaporkan apabila ada oknum Polisi yang melanggar hukum atau Nakal.
“Bila anda melihat, menemukan dan mendengar, oknum Polri atau pihak yang mengatasnamakan kesatuan Polri, melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan silahkan laporkan ke kami” ucap AKP Mirwan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Mirwan menyampaikan, cara untuk melapor ke Propam Polres Luwu, silahkan menghubungi nomor pengaduan Siepropam Polres Luwu 0822-9609-2384.
Selain itu kata Mirwan, bisa juga pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Pengaduan Propam Polres Luwu di Kantor Polres Luwu dengan menyampaikan maksud pelaporan.
“Jadi jangan takut untuk melaporkan kalau ada oknum Polisi Nakal, kami siap membantu dan melayani anda” tutur Mirwan. (*)