PT BMS Menggelar Rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL, Rencana Pembangunan Terminal Khusus

Luwu,poroscelebes.com-PT BMS, Kec Bua, Kab Luwu menggelar rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Pembangunan Terminal Khusus, Rabu tanggal (11/01/2023) bertempat di Ruang Rapat PT BMS ( Bumi Mineral Sulawesi ) pukul 09.00 wita melalui video telekonferensi aplikasi zoom yang di pimpin oleh Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel Andi Hasbi.

Rapat Komisi Amdal Telekonferensi Zoom ini diprakarsai PT BMS di ikuti Anggota Komisi Penilai AMDAL Provinsi Sulsel ; Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah VII Makassar, Kepala Kantor Navigasi Kelas 1 Makassar, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Makassar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel.

Bacaan Lainnya

Hasil Rapat Komisi Penilaian Dokumen AMDAL RKL-RPL itu berharap PT BMS menjaga dan memelihara ekosistem laut yang ada di lokasi pembangunan terminal khusus termasuk ikan malaja yang menjadi salah satu ikan khas masyarakat setempat.

Dan yang paling penting AMDAL merupakan suatu alat atau cara yang digunakan dalam mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu tindakan kegiatan pembangunan dilaksanakan.

Sebab kegiatan pembangunan selalu menggunakan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sehingga secara langsung terjadi perubahan lingkungan.

Dengan demikian perlu pengaturan pengolahan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta cara mengeliminer dampak,agar pembangunan yang lainnya dan berikutnya dapat dilakukan.

Peranan Dalam Pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup tersebut, apakah suatu rencana kegiatan pembangunan akan merugikan manusia dan lingkungannya atau tidak.

Perubahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh kegiatan pembangunan dapat diperkirakan sebelum pelaksanaan kegiatan akibat atau dampak yang akan terjadi.

Dengan demikian teknik penyelesaian dalam mengantisipasi dampak yang timbul dan meminimalisirnya.

Hadir dalam rapat untuk Wilayah Kabupaten Luwu di antaranya Kepala Dinas DPMPTSP Andi Baso Tenriesa, Kadis Lingkungan Hidup Kab Luwu A Patahilla, Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Dan Transmigrasi Saiful Abdul Latif, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Ikhsan Asaad,Camat Bua Satti Latief, Kepala Desa Toddopuli Anies, Kepala Desa Bukit Harapan Rudiat, Kabid Perizinan Azis Ramli, Syahbandar Juraid S, juga turut hadir beberapa Staf PUPR Kab Luwu, staf DLH Kab Luwu, Sekdes , Tokoh Masyarakat dan LSM.

Atas berbagai saran, masukan, dan tanggapan tersebut, Pemrakarsa menyatakan menerima dan akan melakukan perbaikan dokumen Amdal, RKL-RPL dengan tenggang waktu 10 hari kerja.

Pos terkait