POROSCELEBES.COM, LUWU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali marak. Berdasarkan pantauan media di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut kembali berlangsung hanya sehari setelah petugas gabungan memasang plank larangan melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Ironisnya, plank larangan yang dipasang aparat penegak hukum (APH) disebut justru dirobek oleh pihak yang diduga pelaku PETI. Aktivitas penambangan pun disebut berlangsung secara terang-terangan, baik pada siang maupun malam hari hingga menjelang subuh.
Di sejumlah titik, aktivitas tersebut bahkan disebut menggunakan puluhan alat berat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena lokasi tambang relatif mudah dijangkau dan keberadaan alat berat maupun kegiatan penambangan dapat terlihat dengan mudah.
Aktivitas PETI di wilayah tersebut juga disebut kembali berjalan meski sebelumnya telah dua kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Bajo Barat.
Kepala Desa Bonelemo Utara, Jamaluddin, secara tegas mendesak Polres Luwu segera mengambil langkah nyata untuk menghentikan dan menutup aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Bajo Barat.
Desakan itu disampaikan di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu dalam Rapat Koordinasi Forkopimda dengan Pemerintah dan Masyarakat Kecamatan Bajo Barat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Dandim 1403 Palopo, Kapolres Luwu, Kajari Luwu serta unsur pemerintah kecamatan dan desa. Pertemuan dipandu langsung oleh Sekda Luwu.
Dalam kesempatan tersebut, Jamaluddin menegaskan bahwa pemerintah desa se-Kecamatan Bajo Barat sejak awal telah menyatakan sikap menolak aktivitas pertambangan ilegal.
“Dari awal saya sampaikan, pemerintah desa se-Kecamatan Bajo Barat sepakat dan menolak keras tambang ilegal ini. Itu pernyataan kami,” tegas Jamaluddin.
Ia menyebut, di wilayah Desa Bonelemo Utara sendiri tidak terdapat aktivitas PETI karena masyarakat bersama pemerintah desa secara tegas menolak keberadaan tambang ilegal.
Namun, ia meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai langkah penghentian aktivitas PETI secara menyeluruh.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk mendengarkan langsung kapan aktivitas tambang emas ilegal akan dihentikan secara total.
“Yang kami harapkan hari ini, karena yang diundang adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota BPD dan semua unsur pemerintah desa, kami ingin mendengarkan langsung kapan penghentian aktivitas tambang emas ilegal tersebut secara total yang dilakukan oleh para pengambil kebijakan,” ujarnya.
Jamaluddin mengungkapkan, setelah dilakukan penghentian sebelumnya, aktivitas PETI kembali beroperasi dan dampaknya disebut semakin meluas, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat.
“Setelah dilakukan penghentian pertama, satu hari setelahnya aktivitas PETI kembali berjalan. Dampaknya semakin meluas, baik dampak lingkungan maupun dampak sosial, karena bisa terjadi konflik antarwarga karena ada yang pro dan ada yang kontra,” katanya.
Ia juga menyinggung munculnya asumsi di tengah masyarakat mengenai alasan aktivitas PETI dapat kembali beroperasi setelah dua kali dilakukan penertiban.
“Sekarang muncul asumsi publik, kenapa sudah dua kali dihentikan tapi tetap kembali beroperasi. Ini seakan-akan ada pembiaran,” ucapnya.
Jamaluddin kemudian meminta Kapolres Luwu memberikan penjelasan sekaligus kepastian mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas tersebut.
“Mohon maaf Pak Kapolres, ini adalah asumsi publik. Oleh sebab itu kami ingin mendengarkan langsung kapan ini dilakukan penghentian secara tetap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, juga mempertanyakan solusi yang akan dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.
Ia meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan sembari proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
“Terus terang kami sebagai kepala desa tidak bisa turun memberhentikan sendiri. Kami butuh APH untuk mendampingi kami,” tegas Jamila.
Desakan para kepala desa tersebut mencerminkan keresahan pemerintah desa dan masyarakat terhadap keberadaan PETI di Bajo Barat.
Masyarakat berharap penanganan aktivitas tambang ilegal tidak berhenti pada pemasangan plank larangan ataupun penertiban sesaat. Mereka meminta adanya tindakan hukum yang tegas dan berkelanjutan terhadap para pelaku serta pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Warga juga khawatir jika tidak segera dihentikan, aktivitas PETI akan semakin meluas dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan emas ilegal di Kecamatan Bajo Barat benar-benar dapat dihentikan secara permanen. (*)















