Tiga Perangkat Desa Lampuara Terancam Hukuman Maut Tipikor, JPU Beberkan Dugaan ‘Pembantaian’ Dana Desa

POROSCELEBES.COM, LUWU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah memulai proses persidangan terhadap tiga pejabat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, terkait dugaan korupsi dana desa yang terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada hari Rabu, 3 Desember 2025.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah AN, yang menjabat sebagai Kepala Desa Lampuara; AR, yang bertugas sebagai Sekretaris Desa; dan R, yang memegang posisi Bendahara Desa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Makassar pada tanggal 18 November 2025, dengan nomor surat B-2733/P.4.35.4/Ft.1/11/2025 untuk AN, B-2735/P.4.35.4/Ft.1/11/2025 untuk AR, dan B-2734/P.4.35.4/Ft.1/11/2025 untuk R.

Bacaan Lainnya

Sebelum dimulainya persidangan, pada tanggal 2 Desember 2025, tim JPU memindahkan AN dan AR dari Lapas Kelas IIA Palopo ke Lapas Kelas I Makassar. Sementara itu, R ditahan di Rutan Makassar. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses persidangan yang akan berlangsung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan berlapis yang mencakup:

  • Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dakwaan ini mengindikasikan bahwa JPU meyakini adanya penyalahgunaan dana desa yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga terdakwa, yang mengakibatkan kerugian negara. Pasal-pasal yang didakwakan memiliki ancaman hukuman yang serius, termasuk pidana penjara dan denda yang substansial.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum bagi para terdakwa oleh Majelis Hakim. Diharapkan bahwa proses persidangan ini akan berjalan transparan dan adil, sehingga dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.

Pos terkait