Tumpukan Pasir Picu Kecelakaan di Desa Tallang Bulawang, Korban Harap Pelaku Ditangkap

POROSCELEBES.COM, LUWU – Kembali terjadi, kecelakaan tunggal yang menimpa seorang pengendara motor di Jalan Poros Desa Tallang Bulawang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Selasa 14 Januari 2025 pukul 20:57 Wita, malam.

Korban yang menggunakan sepeda motor tersebut mengalami kecelakaan tunggal akibat tumpukan pasir yang menutupi jalan sehingga membuatnya terpental ke jalan dan mendapat perawatan medis di RSUD Batara Guru Belopa.

Bacaan Lainnya

Korban kecelakaan tunggal tersebut merupakan ayah dan anak yakni Achmad Kusman (44) dan Munji To Laluasa (7).

Karena kejadian itu korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya, bahkan kepala korban juga terbentur dan mengalami luka. Demikian anaknya yang diboncengnya juga mengalami luka yang lebih serius karena terseret motor.

Korban mengaku kalau mengalami kecelakaan karena jalan tertutup tumpukan pasir, apalagi pada malam hari sehingga jarak pandang terbatas. “Saat melaju di jalan Poros, tiba-tiba saja saya kaget, ada Tumpukan pasir yang menutupi jalan. Saya tidak sangka kalau ada tumpukan pasir disitu, sehingga saya tidak sempat untuk menghindarinya karena jaraknya dekat dan tumpukan pasirnya hampir menutup seluruh badan jalan, sangat berbahaya sekali” Ungkap Korban sambil memperhatikan luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Saya sangat khawatir sama anak saya yang juga ikut terjatuh, lukanya juga cukup serius” Jelasnya.

Lanjut korban, “Setelah kejadian itu, saya langsung ke Polsek Bajo namun saya diarahkan melaporkan hal tersebut di Polres Luwu. Sementara saya dan Dede (red, anak korban) di rawat di RSUD Batara Guru, petugas lantas dari Polres Luwu sejumlah 2 orang datang untuk mengambil data. Intinya saya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu” Kunci korban.

Korban lalu meminta kepada Polres Luwu untuk menindak secara tegas terhadap pelaku, terkhusus sopir dump truk yang telah menaruh pasir di jalan tersebut.

Aiptu Arimin, Banit Laka Sat Lantas menegaskan bahwa sudah jelas ini sebuah pelanggaran Undang–undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Korban sudah melapor dan kami masih melakukan pendataan dan kordinasi dengan pemerintah setempat. Pun terkait pelanggarannya nanti kita liat seperti apa perkembangannya” Tutup Arimin.

Senada dengan Arimin Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Luwu, Zulkarnain, MST, mengurai merujuk kepada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau kita merujuk pada pasal 28 ayat 1 setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, junto pasal 274 ayat 1 juga menjelaskan bahwa, setiap orang yang melakukan perbuatan kerusakan jalan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta” Imbuh Zulkarnain.

Lebih jauh Zulkarnain mengurai, “Apalagi kalau itu kegiatan proyek, tentu kewajiban pelaku usaha wajib memiliki izin dari pemerintah setempat, kemudian mengikuti standar keselamatan dan kesehatan kerja. Dan menggunakan rambu-rambu keselamatan, mengatur penumpukan pasir agar tidak mengganggu lalu lintas. Dan membersihkan jalan setelah selesai kegiatan”. (Tim)

Pos terkait