Wabup Luwu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp1,5 Triliun

POROSCELEBES.COM, LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (18/6/2026).

Penyampaian naskah ranperda dilakukan oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, mewakili Bupati Luwu di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Luwu.

Bacaan Lainnya

Dalam pidato pengantarnya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan daerah merupakan amanat regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025.

Ia menjelaskan bahwa laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan laporan tersebut, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp1,518 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp237 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,257 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp23 miliar lebih.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp1,499 triliun lebih. Angka tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,097 triliun lebih, belanja modal Rp174 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp2 miliar lebih, serta belanja transfer sebesar Rp225 miliar lebih.

“Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut diperoleh surplus anggaran sebesar Rp18,8 miliar lebih,” ujar Dhevy saat membacakan pidato pengantar Bupati Luwu.

Pada sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan daerah mencapai lebih dari Rp43 miliar yang seluruhnya bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp62 miliar lebih.

Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif sehingga pelaksanaan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait