BPJS Kesehatan Kolaborasi Dinas Kesehatan Kota Palopo, Dorong Finger Print Untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional

Palopo, Poroscelebes.com – Transformasi Digital terus bertambah modern, begitupun Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), saat ini tengah melakukan implementasi validasi sidik jari atau finger print yang paling lambat 31 Maret 2024 sudah berjalan 100 persen di seluruh poliklinik di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan utilisasi pelayanan kesehatan rujukan Sewilayah Luwu Raya sekaligus pembahasan implementasi penjaminan manfaat yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Palopo pada Selasa (5/3) yang dihadiri oleh pimpinan FKRTL se-Wilayah Luwu Raya, Dinas Kesehatan Kota Palopo dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sulawesi Selatan Wilayah Utara.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Dahniar Hasyim Dahlan menyampaikan seiring dengan pertumbuhan jumlah peserta JKN tentunya harus dibarengi dengan transformasi digital.

“Berbagai inovasi terus dikembangkan demi peningkatan mutu layanan salah satunya melalui optimalisasi teknologi. Pelayanan terhadap peserta JKN yang semakin bertambah jumlahnya tentu tidak bisa terus dilakukan secara manual. Di wilayah Luwu Raya sendiri masih terdapat rumah sakit yang belum mengimplementasikan validasi sidik jari 100 persen,” jelasnya.

Penerapan finger print dapat membantu dalam memastikan tidak terdapat pelayanan atau klaim fiktif, sehingga diharapkan petugas FKRTL patuh dan konsisten dalam menerapkan validasi rekam sidik jari untuk membuktikan eligibilitas peserta.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palopo, Rosnida yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan bahwa pemberlakuan Rekam Medik Elektronik (RME) paling lambat diimplementasikan oleh fasilitas kesehatan pada 31 Desember 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022.

“Selain RME ke depannya juga akan diimplementasikan Aplikasi Satu Data Kesehatan (ASDK) dimana ASDK ini akan menjadi database atau metadata yang dapat digunakan untuk menentukan kebijakan yang tepat yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dimana akhirnya diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ASDK sendiri akan memuat data penyakit, fasilitas kesehatan, SDM dan anggaran.

BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan inovasi I Care JKN yang merupakan fitur terbaru pada Aplikasi Mobile JKN dimana peserta JKN dapat melihat riwayat pelayanan kesehatan selama satu tahun terakhir.

“Pada dasarnya I Care JKN ini sama dengan ASDK, dimana fitur terbaru pada Aplikasi Mobile JKN ini memuat seluruh rekam medis peserta JKN sehingga peserta JKN bisa mengakses rekam medisnya kapan pun dan di mana pun. Kami mengharapkan dukungan fasilitas kesehatan khususnya para dokter terkait pemanfaatan I Care JKN,” kata Dahniar.

Ia mengatakan bahwa dengan semakin bertambahnya peserta maka harapan terkait kemudahan akses dan mutu layanan tentunya semakin meningkat.

Untuk itu hal tersebut menjadi tantangan bersama BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN, fasilitas kesehatan sebagai mitra dalam memberikan pelayanan kesehatan dan pemerintah sebagai regulator.

Selain transformasi digital, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan terkait tingginya potensi readmisi dan fragmentasi dimana kedua hal tersebut merupakan indikator dalam menilai kualitas pelayanan di FKRTL dan juga sebagai indikator untuk melihat adanya potensi fraud akibat over utilisasi.

Readmisi adalah kunjungan rawat inap berulang di FKRTL yang sama dengan diagnosis utama yang sama dari episode rawat inap sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 30 hari.

Sedangkan fragmentasi adalah kunjungan rawat jalan berulang di FKRTL yang sama pada kasus dengan diagnosis yang sama dari episode rawat jalan sebelumnya dalam waktu kurang atau sama dengan 7 hari.

Pelayanan peserta JKN harus sesuai dengan prosedur pelayanan, segala bentuk pelayanan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan penjaminan JKN, tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan. (nf/va)

Pos terkait