Poroscelebes.com, Luwu- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas persyaratan pencalonan bagi partai politik peserta pemilu nonparlemen di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Menyikapi hal terserbut, calon Bupati Luwu, Arham Basmin Mattayang (ABM) menyambut dengan baik putusan MK yang memperbolehkan parpol atau gabungan partai politik peserta pemilu mengusung calon bupati dan wakil bupati.
“Terkait putusan MK yang tentu saya pribadi menyambut dengan sangat baik. Putusan tersebut memberikan peluang bagi parpol non parlemen yang memiliki sura 8,5% saat pemilu lalu,” kata ABM, Rabu (21/08/2024).
Pasca putusan MK ini, lanjut calon bupati Luwu usungan partai NasDem, Perindo, PKS dan PSI ini, parpol peserta pemilu pasti akan mengusung calon yang berkompeten khususnya di Kabupaten Luwu.
“Untuk ukuruan di Kabupaten Luwu, tentu banyak putra-putri daerah yang memiliki potensi dan berkiprah di partai masing-masing berkesempatan maju dan menawarkan ide serta gagasannya di Pilkada,” ucap ABM.
“Intinya, apapun hasil dari regulasi yang berubah-ubah jelang Pilkada serentak ini. kami siap menghadapi skenario apapun termaksud banyaknya paslon bupati dan wakil bupati yang maju di Pilkada Luwu,” tutup ABM yang pada Pilkada Luwu berpasangan dengan Rahmat.
Adapun putusan Mahkama Konstitudi untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota yaitu;
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut
;4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.