POROSCELEBES.COM – LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat Kecamatan Bajo Barat sepakat menolak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di bantaran dan aliran Sungai Suso.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Luwu H. Patahudding di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu, Sabtu (22/8/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh pihak menyatakan menolak aktivitas PETI di kawasan Sungai Suso. Pemerintah bersama pihak terkait juga akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang legal dan sesuai ketentuan perizinan.
Selain pencegahan, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Bajo Barat juga akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta kelestarian lingkungan di wilayah Bajo Barat.
Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek hukum dan lingkungan.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Kajari Luwu Muhandas Elimen, Dandim 1403 Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, Sekda Luwu Muhammad Rudi, Kapolres Luwu AKBP Andreas Nur Cahyo Wibowo, Camat Bajo Barat, para kepala desa dan kepala dusun, serta tokoh masyarakat, pemuda dan aktivis lingkungan.















