POROSCELEBES.COM, LUWU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas tersebut, tambang emas ilegal disebut kembali marak di sejumlah titik kawasan Sungai Suso.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, aktivitas penambangan disebut kembali berlangsung hanya sehari setelah petugas gabungan memasang plank larangan melakukan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Ironisnya, plank larangan yang dipasang aparat penegak hukum (APH) disebut justru dirobek oleh pihak yang diduga melakukan aktivitas PETI.
Aktivitas penambangan juga disebut berlangsung secara terang-terangan, baik pada siang maupun malam hari hingga menjelang subuh.
Di sejumlah titik, aktivitas tersebut bahkan disebut menggunakan puluhan alat berat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat lantaran lokasi tambang relatif mudah dijangkau dan aktivitas maupun keberadaan alat berat dapat terlihat dengan mudah.
Aktivitas PETI di wilayah tersebut juga disebut kembali berjalan meski sebelumnya telah dua kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum.
Penanganan PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso kini memasuki tahap lebih serius.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu secara resmi meminta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) turun langsung menangani dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu, Muhammad Iqbal Hawi, mengatakan Bupati Luwu telah menyurati Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi.
Surat tersebut berisi laporan mengenai dugaan kerusakan lingkungan sebagai dampak aktivitas PETI sekaligus permintaan agar Gakkum KLH melakukan peninjauan dan penanganan langsung di lapangan.
“Bapak Bupati bersurat ke Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, c.q. Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi terkait laporan kerusakan lingkungan dampak dari PETI. Ini saya bawa langsung suratnya,” kata Muh Iqbal Halwi, Senin (24/8/2026)
Menurut Iqbal, Pemkab Luwu berharap laporan tersebut segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang.
Gakkum KLH diharapkan dapat melihat langsung kondisi di lapangan, mengidentifikasi dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PETI, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Permintaan tersebut dilakukan setelah aktivitas PETI di wilayah Sungai Suso menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat.
Sebelumnya, Pemkab Luwu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah desa, serta tokoh masyarakat menggelar rapat koordinasi di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Kecamatan Belopa Utara, Sabtu (22/8/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak dan menghentikan aktivitas PETI di bantaran maupun aliran Sungai Suso.
Dalam berita acara rapat, pemerintah dan unsur terkait juga menyepakati sosialisasi kepada masyarakat mengenai kegiatan pertambangan yang sesuai dengan ketentuan dan memiliki perizinan.
Selain sosialisasi, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI juga menjadi bagian dari kesepakatan tersebut.
Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengatakan Forkopimda bersama camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat telah menyepakati langkah sosialisasi serta penghentian aktivitas pertambangan tersebut.
“Forkopimda beserta camat, kepala desa dan tokoh masyarakat sudah sepakat untuk sosialisasi dan menghentikan kegiatan tambang tersebut,” ujar Andrias saat dikonfirmasi media, Selasa (25/8/2026).
Namun, kata dia, aparat kepolisian masih memberikan ruang kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk terlebih dahulu menyampaikan hasil kesepakatan kepada warga.
Menurut Andrias, Polri juga memiliki peran dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Di sisi lain, Polri juga memiliki peran memelihara kamtibmas dan perlindungan masyarakat, sehingga kami masih memberikan waktu kepada para tokoh untuk sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan adanya laporan resmi dari Pemkab Luwu kepada Gakkum KLH, penanganan PETI di Sungai Suso kini tidak hanya menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Keterlibatan Gakkum KLH diharapkqn dapat memperjelas kondisi lingkungan di kawasan tersebut sekaligus memastikan adanya langkah penanganan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Suso serta mencegah dugaan kerusakan lingkungan yang lebih luas.















