PETI Bajo Barat Makin Marak, Badko HMI Sulsel Desak ESDM Bertindak Tegas

POROSCELEBES.COM, LUWU – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Luwu, khususnya di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar Badko HMI Sulsel di Kantor Kementerian ESDM di Kota Makassar, Kamis (27/8/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi tersebut, HMI meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Bajo Barat. 

Salah satu tuntutannya adalah mengevaluasi hingga mencabut izin pertambangan galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) apabila terbukti dimanfaatkan atau berkaitan dengan aktivitas PETI di Bajo Barat.

Selain itu, HMI mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat di wilayah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bajo Barat.

Ketua Badko HMI Sulsel Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda, Muhammad Rafly Tanda, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap persoalan pertambangan yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Bajo Barat tentunya menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Olehnya itu, kami mendesak Kementerian ESDM melakukan langkah konkret dan konstitusional dalam menyikapi aktivitas PETI tersebut,” ungkap Rafly.

Menurut Rafly, terdapat dugaan keterkaitan antara aktivitas tambang galian C dengan kegiatan PETI di Desa Marinding. Atas dasar itu, pihaknya meminta Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan aktivitas pertambangan di lapangan.

“Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan dalam aktivitas PETI, kami mendesak agar izin pertambangan galian C tersebut ditinjau kembali, bahkan dicabut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya persoalan PETI, Badko HMI Sulsel juga meminta pemerintah mempercepat proses penerbitan IPR di WPR Bajo Barat.

Menurutnya, legalisasi melalui mekanisme perizinan yang sesuai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Bajo Barat. Hal ini penting sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat dan implementasi regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara,” ujar Rafly.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Jamaluddin, ST., MT.

Jamaluddin menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan evaluasi dan pengecekan terhadap perizinan tambang galian C di wilayah Bajo Barat.

“Untuk perizinan tambang galian C, kami akan melakukan evaluasi dan pengecekan,” kata Jamaluddin.

Sementara terkait penerbitan IPR di WPR Bajo Barat, Jamaluddin menjelaskan bahwa prosesnya masih dalam tahap perampungan oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap keberadaan WPR Bajo Barat, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola pertambangan yang baik.

Aspirasi Badko HMI Sulsel tersebut selanjutnya diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memastikan aktivitas pertambangan di Bajo Barat berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan(*)

Pos terkait